Polisi Ungkap Penipuan dari Dalam Lapas di Deli Serdang, Warga Rugi Rp25 Juta : Okezone News




Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).


© Disediakan oleh Kompas.com
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).


JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menduga, pengacara pihak penggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat atau kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah mencatut tiga nama ketua DPC untuk menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Adapun ketiga Ketua DPC yang dicatut namanya itu yakni Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi. Mereka memasukkan gugatan ke pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY,” kata Mehbob dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Disomasi, Kubu KLB: Demokrat Tak Berhak Larang Penggunaan Atribut

Hal tersebut disampaikan Mehbob setelah sidang pertama gugatan kubu KLB Deli Serdang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.

Mehbob menyampaikan, pencatutan ketiga nama itu tertulis dalam gugatan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021.

“Di mana para penggugat yang di antaranya terdiri dari Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), menggugat keabsahan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020,” ucap dia.

“Yang menjadi permasalahan kemudian adalah tiga penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka,” kata dia.

Mehbob mengatakan bahwa hasil temuan timnya, kuasa hukum para penggugat dari kubu KLB diduga telah menggunakan surat kuasa palsu.

Untuk itu, dia mengimbau kepada dewan juri untuk membubarkan gugatan kubu KLB terkait AD / ART Partai Demokrat.

“Kalau mau bicara materi gugatan, insya Allah semua dapat kami patahkan. Namun, dengan temuan ini kami mohon agar majelis hakim untuk menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan surat kuasa palsu,” ucap dia.

Baca juga: Isu Reshuffle Mencuat, Demokrat Tegaskan Tetap Berada di Luar Pemerintahan

Selain itu, Mehbob meminta polisi menangkap dalang surat kuasa palsu yang diberikan kepada sembilan pengacara Benteng KLB.

Ia juga menyampaikan, ketiga Ketua DPC yang dicatut namanya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 18 April 2021.

“Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat Laporan Polisi pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,” kata dia.

Mehbob juga mengungkapkan, nama dari sembilan pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC.

Nama-nama ini di antaranya Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.

Baca juga: Partai Demokrat Ajukan Gugatan Baru terhadap 12 Orang Mantan Kader

Sebelumnya diberitakan, kubu KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara kubu KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad menyebut, gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan AHY.

“Gugatan ke Pengadilan Distrik telah terdaftar. Yang digugat adalah AD / ART 2020 dan akta notaris yang memuat AD / ART 2020 dan pengurus AHY, ”ujar Rahmad dalam sambutannya. Kompas.com, Selasa (6/4/2021).